Ia berharap para PNS juga harus kritis, jaga integritas. Harus punya keberanian selama itu punya dasar hukum.
Bung Ros mengingatkan, pegawai itu posisinya kuat dan tidak bisa dipecat.
"Tidak bisa dipecat, kecuali melakukan pelanggaran hukum berat menurut Undang-Undang. Tidak bisa hanya tidak mengikuti instruksi dipecat. Kuat dia (PNS) dari kepala daerah dari status undang-undang," jelasnya.
Jika terjadi pengancaman, PNS silahkan melapor ke polisi. Kalau berbau intimidasi, lapor ke Ombudsman.
"Jangan takut, kalau semua guru-guru diam, ya habislah semua tertindas," pungkasnya.
