MERANGIN, Transatu.id -- RDP (Rapat Dengar Pendapat), lintas komisi 15 Juni 2026 digedung DPRD Merangin sudah memanggil Dinas Pendidikan Merangin, Inspektorat dan Kabag Hukum pasca pelantikan 237 kepala sekolah dirumah dinas Bupati Merangin, kini DPRD dibuat meradang dinas pendidikan.
Pasalnya, rapat RDP Lintas Komisi itu tidak berlaku bagi para kepsek yang mengajukan pengunduran diri Jabatan tambahan.
Bahkan kabarnya delapan orang mengajukan pengunduran diri sebagai kepsek tetap diminta untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai kepsek.
Alih- alih keputusan pengunduran sebagai kepsek itu tidak diterima Bupati Merangin Syukur, alasan masih muda.
Padahal sebagai kepsek yang mengajukan pengunduran diri sudah membuat berbagai alasan dan meminta jadi guru biasa asal sertifikasi aman.
