"jangan-jangan Bupati Pamekasan sengaja membiarkan beberapa OPD dijabat Plt sebagai ladang basah untuk memuluskan kebijakan-kebijakan strategis yang bisa dieksekusi sendiri. Karena kemungkinan ini juga berkaitan dengan isu yang pernah mencuat, yakni ketidakharmonisan bupati dan wakilnya," ungkap Suja'i.

 

Suja'i juga mengingatkan bahwa masa penugasan Plt maupun pelaksana harian (Plh) memiliki batas waktu tertentu. Menurutnya, apabila pengisian jabatan definitif terus tertunda, publik berhak mempertanyakan alasan di balik kondisi tersebut.

 

"Jabatan Plt atau Plh memiliki batas waktu, yakni tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan. Jika berlangsung lebih lama, tentu masyarakat akan mempertanyakan mengapa jabatan definitif belum juga diisi," pungkasnya.

 

Hingga berita diterbitkan, transatu berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati, Sekda, dan jajaran anggota DPRD Pamekasan.