JAKARTA, Transatu.id - Kejaksaan Agung sedang menjemput paksa satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ). Diketahui, satu hakim yang dimaksud merupakan Djuyamto yang merupakan hakim ketua dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, upaya jemput dilakukan lantaran Djuyamto tak kunjung tiba di Kantor Kejagung. "Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan," kata Harli di Gedung Kejagung, Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan informasi yang ia terima, yang bersangkutan sempat mendatangi Kantor Kejagung pada Minggu dini hari tadi. "Kita hanya mendapat info yang datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik," ujarnya.
Sementara itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom hingga kini masih menjalani pemeriksaan. "Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini," ucapnya.(*)
Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Menciduk 2 Pengedar Sabu
Danramil 0826-10 Waru Salurkan Bantuan Sosial BMC Pada Anak Yatim
Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Bantu Warga Binaan Bangun Rumah