Tempat Karaoke Putri dan King One Kantongi Izin OSS, Berikut Tanggapan DPMPTSP Pamekasan
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pamekasan, Madura, menanggapi terkait izin tempat karaoke Putri dan King One.
Pasalnya, kedua tempat karaoke tersebut mengantongi izin tempat hiburan melalui Online single submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufikurrachman menyampaikan bahwa semua usaha yang mempunyai resiko rendah menurut regulasi seperti usaha tempat hiburan atau karaoke, pasti akan terbit izinnya dari pusat.
"Tetapi pemerintah daerah mempunyai regulasi daerah seperti Perda atau Perbup, apabila melanggar itu, maka kena sanksinya perda," katanya kepada media transatu.id, Selasa, 05 November 2024.
Ia menjelaskan, Pemerintah tidak melarang karaoke di Pamekasan seperti karaoke acara di hotel dan di cafe atau tongkrongan. Asalkan tidak menyalahi ketentuan yang tertuang di Perda.
"Dilarang dalam Perda, tempat karaoke yang diskat-skat, berkamar-kamar tidak terbuka. Apabila melanggar perda pasti kena sanksi dan ditertibkan oleh penegak perda," jelasnya.
Kemudian, kedua tempat karaoke yang sudah mengantongi izin OSS tersebut bisa dicabut izinnya, apabila ditemukan selalu melanggar Perda atau Perbup.
"Pengusulan untuk mencabut izin tempat karaoke melalui Dinas Pariwisata selaku pembina hiburan. Semua pelanggaran terhadap Perda diberita acarakan, sebagai landasan usulan pencabutan izin ke pusat," pungkasnya.
Gema Ramadhan dan Sosialisasi Pelaksanaan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim
Grand Opening Mie Gacoan Pamekasan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan
Masyarakat Tabir Ilir Doakan Nalim Nasution Jadi Bupati