"Pertalite merupakan BBM yang mendapat penugasan pemerintah sehingga pendistribusiannya harus tepat sasaran. Pengisian menggunakan jeriken atau galon tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, pengelola SPBU memiliki tanggung jawab memastikan setiap transaksi sesuai prosedur agar tidak membuka peluang penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.
Senada dengan itu, Moh. Fairus mengatakan pengawasan terhadap SPBU harus diperketat, terlebih saat terjadi kelangkaan BBM.
"Apabila benar terdapat pembiaran terhadap pengisian Pertalite ke galon atau jeriken tanpa verifikasi dan tanpa alasan yang dibenarkan sesuai aturan, maka hal itu perlu segera dievaluasi oleh Pertamina maupun aparat terkait. Penyaluran BBM subsidi harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi," katanya.
Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU Blumbungan memberikan penjelasan atas dugaan praktik tersebut. Selain itu, Pertamina Patra Niaga bersama instansi pengawas diminta turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat yang sedang kesulitan memperoleh bahan bakar.

