Transatu.id SUMENEP - Bupati Sumenep Dr Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 244 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terselenggara di lapangan upacara depan kantor Bupati Sumenep. Senin (21/04/2025). SK tersebut di serahkan oleh Bupati Achmad Fauzi dengan rincian, 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 37 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Dengan telah terimanya SK ini kami berharap semua dapat bekerja dengan profesional sesuai dengan tanggung jawab yang di embannya," kata Bupati Achmad Fauzi. Bupati menambahkan, status sebagai aparatur sipil bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat. "Saya tekankan kepada semua CPNS dan PPPK, tunjukkan etos kerja, disiplin dalam bekerja, dan tunjukkan kontribusi nyata terhadap perkembangan kabupaten Sumenep," harapnya. Ditegaskan oleh Bupati Achmad Fauzi bahwa, keberadaan CPNS dan PPPK adalah bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka dari itu, selalu berinovasi dan memberikan dedikasi penuh demi kemajuan daerah. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan bahwa, proses pemberkasan dilakukan sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2025. “Setelah verifikasi dokumen secara online, sebanyak 244 orang dinyatakan lulus untuk mendapatkan penetapan NIP dan NI PPPK dari BKN,” tuturnya.