MERANGIN, Transatu.id -- Warga Rantau Panjang Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir, Keluhkan sarat nikah ulang dari Kantor Urusan Agama Tabir.
Hal itu diungkapkan kepada awak transatu.id berapa hari lalu, dia mengatakan Terlalu banyak persyaratan dan memberatkan ulang nikah.
Dirinya menceritakan dirinya sudah waktu itu mau nikah umur mereka sepasang istri tidak bisa memiliki buku nikah.
Karna ada persyaratan anak sekolah harus ada buku nikah, ditambah lagi akta anak harus administrasi, umur mereka cukup sarat sudah lengkap. Pas hari jadwal Mereka pun mengajukan ke Kantor Urusan Agama kecamatan Tabir dan lolos.
Namun ditengah perjalanan Kepala KUA Tabir malah memberatkan persyaratan nikah ulang.