Bangko – Bupati Merangin H M Syukur menyampaikan pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin, tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Merangin tahun anggaran 2025, Senin malan (29/6).
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tersebut, disampaikan bupati pada rapat peripurna pertama masa persidangan ketiga bagian kedua tahun sidang 2026 di Ruang Sidang Utama, yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Rivaldi.
‘’Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemkab Merangin kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,’’ujar Bupati.
Dokumen tersebut lanjut bupati, merupakan puncak rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, yang dimulai penganggaran, dari tahap pelaksanaan, perencanaan, penatausahaan, akuntansi, penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, hingga konsolidasi menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
‘’Secara umum, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan dengan baik dan tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah,’’terang Bupati.
