"Kalau mengusir bahasonyo terlalu kasar dindoku, Meminta kawan-kawan wartawan keluar itu sudah mengikuti prosedur dan kesepakatan bersama lembaga," jelas Azil.
Azil juga meminta awak media membaca UU No.13/2019 Pasal 251 ayat 2 biar lebih jelas.
"Dindo baco UU No.13/2019 Pasal 251 ayat 2 biar lebih jelas, tertutup itu kreteriabyo bukan rahasia negara bae, "tutupnya.
