KIP Jambi juga mengatakan Jika tidak disampaikan ke publik maka akan dapat menimbulkan kecurigaan publiknya.
" dari hasil dari pertemuan tersebut mestinya disampaikan ke publik, Jika selama 10 hari tidak disampaikan ke publik, masyarakat dapat melaporkan ke KI jika tidak ada penyampaian ke publik Terkait RDP tertutup, " terang Ketua KIP.
Bahkan KIP berhak memanggil lembaga DPR untuk pertanyakan demi kebutuhan publik.
Baca Juga:Bersama Khofifah-Emil, Repnas Pamekasan Salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan
"KIP akan memanggil lembaga, pimpinan untuk klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, KI dapat merekomendasikan pidana ke Polda Jambi, " tegasnya.
Sementara Anggota DPR Azil Aima saat dikonfirmasi mengatakan malah menyebutkan kasat bahasa mengusir.
