Menurut mantan Bupati Sarolangun ini, asosiasi dan koperasi penambang rakyat sebenarnya telah dibentuk sejak tahun 2014 untuk mewadahi para pekerja. Namun, pengurusan izin tambang rakyat selalu membentur dinding tebal birokrasi akibat kerancuan regulasi yang memisahkan wewenang penetapan wilayah pertambangan antara pihak Bupati dan Gubernur.
Menyikapi sengkarut ini, legislator asal Jambi tersebut mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan sinkronisasi aturan agar izin pertambangan rakyat (WPR) dapat segera diterbitkan. Langkah legalisasi ini dinilai krusial untuk memastikan keselamatan kerja masyarakat, menyelamatkan ekosistem lingkungan yang rusak, serta memberikan kepastian retribusi bagi pendapatan daerah.
Menanggapi tuntutan ini, Komisi XII DPR RI dari berbagai fraksi menyatakan komitmennya untuk membela ekonomi kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945. DPR berjanji akan membawa seluruh aspirasi APRI ke dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM dan Dirjen Minerba dalam waktu dekat.
Selain itu, DPR mendukung usulan agar penertiban di lapangan mengedepankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sektor ESDM untuk menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
