Sementara itu, Supervisor bidang pajak KPP Pratama Pamekasan, Fatoni, membenarkan terdapat lebih dari 300 perusahaan rokok di wilayah Pamekasan.
Menurutnya, pihak KPP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga penagihan kepada para pengusaha rokok terkait kewajiban perpajakan.
Fatoni menjelaskan, kewajiban pajak perusahaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“PPN dibayarkan pada setiap transaksi sebesar 9,9 persen, sedangkan PPh sebesar 5,5 persen setiap tahun berdasarkan laba perusahaan,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya penerimaan upeti, pihak KPP mempersilakan masyarakat maupun organisasi melaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
