MERANGIN, Transatum.id -- Keluhan Masyarakat Rantau Panjang kecamatan Tabir Enggan ditanggapi Kantor Urusan Agama (KUA) Tabir.

 

Bahkan Kementerian Agama Kabupaten Merangin juga ikut tidak mau tanggapi persoalan masyarakat rantau Panjang di KUA Tabir.

 

Pasalnya, Masyarakat Rantau Panjang Tabir sebelumnya ingin melakukan hajat baik, malah diminta persyaratan yang tidak dimampu disanggupi masyarakat.

 

Seperti diungkapkan Umar bersama istri yang sudah nikah, ingin miliki buku nikah yang sarat persyaratan sudah lengkap. Namun kali mereka agak keberatan syarat dari KUA Tabir.

 

 

"Kami Keluhankan nikah ni KUA tabir (red_nikah ulang), padahal nikah sirik kami di anggap tidak sah, "ungkap Umar kepada transatu.id.