Dalam sesi tanya jawab, Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan pernyataan yang dinilai PWI mengandung unsur penghinaan dan intimidasi terhadap awak media.
Atas dasar itu, PWI menilai pernyataan tersebut telah mencederai kehormatan profesi wartawan.
Baca Juga:Jalan Milik Pemkab Merangin Resmi di Tutup Pemdes Rejosari dan Pospol Demi Keselamatan Masyarakat
Organisasi tersebut pun memutuskan tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. PWI berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***