Ia meminta agar dalam waktu 3×24 jam terdapat tindakan atau kejelasan yang nyata dari Kejati Jambi terkait desakan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Jika dalam kurun waktu 3×24 jam tidak ada tindakan yang jelas dari Kejati Jambi, kami Forum Pemuda Mahasiswa Jambi akan kembali hadir di depan Kantor Kejati Jambi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegas Arip Hidayatullah.
Poin Penting Tuntutan FPMJ:
- Kejati Jambi diminta memberikan perhatian serius terhadap isu dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Merangin.
Baca Juga:Proyek Jalan di Bulangan Barat Mangkrak, Polisi Siapkan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin Putra Utama
- Kejari Merangin didesak transparan terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.