“Terminal tersebut memiliki izin resmi dan masih berlaku untuk kepentingan umum,” tambahnya.
PT CCM turut menyayangkan langkah hukum yang dilakukan penyidik. Perusahaan mengaku belum pernah menerima pemanggilan ataupun permintaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang kini disorot aparat penegak hukum.
Baca Juga:Semakin Dibiarkan, PETI di Jambi Terang-Terangan 60 Ribu Hektare Rusak, 5 Kali Lipat Luas Kota Bogor
Manajemen berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.