JAMBI, Transatujambi – Tindak lanjut aksi pemblokiran ruas Jalan Simpang Betung–Pintas oleh warga Desa Betung Bedarah Barat, Desa Betung Bedarah Timur, dan Desa Sungai Aro, pada 3 Agustus 2026 mulai membuahkan hasil.

 

Perwakilan masyarakat Kecamatan Tebo Ilir dan Kecamatan Muara Tabir secara resmi menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Jambi.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Liga Marisa dan Saipul Anwar sebagai perwakilan masyarakat Kecamatan Tebo Ilir, serta Sulman Elfarisyi dan Feri Ariyanto sebagai perwakilan masyarakat Kecamatan Muara Tabir. 

 

Dalam surat itu, masyarakat meminta DPRD Provinsi Jambi menggelar RDP dengan menghadirkan instansi terkait dan perusahaan-perusahaan pengguna ruas Jalan Simpang Betung–Pintas guna mencari solusi percepatan peningkatan kapasitas jalan.

 

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Mazlan, S.Kom., M.E. Ia mengatakan, meski pemerintah sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, penanganan ruas Jalan Simpang Betung–Pintas tetap menjadi perhatian.