BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan bahwa program Reforma Agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai urusan administratif atau bagi-bagi sertifikat tanah semata.
Program strategis nasional ini sejatinya harus mampu menjadi stimulus dalam mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Merangin.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, saat mengikuti Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan, Rabu (17/06).
"Reforma agraria merupakan program strategis yang tidak hanya berfokus pada penataan aset pemerintah pertanahan, tetapi juga bertujuan mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah," ujar Zulhifni di hadapan para peserta rapat.
Mengingat luasnya dampak dari program ini, Sekda Zulhifni mengingatkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja, seperti Kantor Pertanahan/BPN.
