Pengambilan Sampel Tembakau Tidak Sesuai Perda, Aktivis Minta Disperindag Pamekasan Perketat Pengawasan Gudang
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Pengambilan sampel dalam proses jual beli tembakau di sejumlah gudang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur menuai sorotan dari kalangan aktivis.
Pasalnya, Pengambilan sampel tembakau tersebut tidak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 8 tahun 2024 tentang pengembangan dan perlindungan tembakau.
Dalam pasal 31 ayat 2 menerangkan pengambilan contoh atau sampel tembakau yaitu apabila terjadi transaksi maka sampel harus dibeli juga, kemudian jika gagal bertransaksi maka sampel tembakau harus dikembalikan utuh.
"Faktanya, masih banyak gudang-gudang di Pamekasan ditemukan tidak menghitung sampel dari tembakau yang dibelinya," ungkap ketua Garda Satu Pamekasan, Azif Mawardi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kemudian dalam Pasal 32 mengatur terkait potongan berat setiap kemasan yaitu jika berat kotor dalam kemasan sampai 50 Kg maka dipotong 2 Kg, dan apabila lebih dari 50 Kg akan dipotong 3 Kg.
"Namun aturan itu tidak berlaku bagi para tengkulak atau bandul, sebab tembakau petani masih tetap dipotong 6 Kg jika berat kotor lebih 50 kg, dan apabila kurang dari 50 Kg dipotong 5 Kg," bebernya.
Atas fakta-fakta tersebut, Alumni PMII itu menyimpulkan bahwa Perda No 8 tahun 2024 tidak memberikan dampak yang signifikan bagi petani tembakau, sebab peraturan itu terkesan tidak berlaku bagi gudang-gudang di Pamekasan. Apalagi tahun ini tanpa ada tim pemantau tembakau.
"Seharusnya Pemkab Pamekasan membuat formulasi teknis pengawasan terhadap realisasi Perda Jawa Timur itu, supaya transaksi jual beli tembakau tidak merugikan Petani," tegasnya.
Kendati demikian, Azif akrab disapa, mengungkapkan bahwa masih ada gudang di Pamekasan yang menunjukkan keberpihakannya kepada petani dengan melakukan pembelian tembakau sesuai peraturan yang berlaku.
"Ada pengawas atau tidak, Gudang Bawang Mas milik haji Her memang membeli tembakau beserta sampelnya," tutupnya.
Terpisah, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Akbar Raihan saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi Kadis Basri Yulianto.
"Maaf, satu pintu ke pak Kadis ya," singkatnya.
Sekda Sumut: Bupati H M Syukur Penyemangat Kami, Bupati Merangin Antar Bantuan Langsung ke Medan
Pererat silaturahmi, Bupati M Syukur Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel
Diskominfo Pamekasan Perketat Pengawasan Dunia Digital, Fokus Tekan Judi Online di Kalangan Muda