Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret nama Haji Latif (H.L) eks anggota DPRD Sumenep, memasuki babak krusial. Setelah rangkaian gugatan perdata kandas di semua tingkat pengadilan, proses hukum kini bergeser ke ranah pidana dan mulai membuka sejumlah kejanggalan. Kuasa hukum korban, Haryanto Waluyo, secara terbuka mempertanyakan sikap tim pembela Haji Latif yang dinilai tetap menyangkal adanya tindak pidana, meski fakta hukum di pengadilan telah berbicara. “Jangan heran kalau publik melihat ada kebingungan dari kuasa hukum Haji Latif. Di satu sisi kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi di sisi lain masih menyatakan tidak ada tindak pidana,” tegas kuasa hukum korban. Kalah Beruntun di Perdata, Narasi “Bukan Pidana” Dipertanyakan Penelusuran Transatu menunjukkan, upaya hukum perdata yang diajukan pihak Haji Latif bukan hanya sekali, melainkan berlapis namun seluruhnya berujung penolakan. Gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan ditolak. Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya  kembali ditolak, Kasasi di Mahkamah Agung: juga ditolak Rangkaian putusan tersebut mempertegas bahwa dalil hukum yang dibangun pihak Haji Latif tidak mendapat tempat di meja hijau. “Kalau memang tidak ada masalah, kenapa dari tingkat pertama sampai kasasi semuanya ditolak? Ini fakta hukum, bukan opini,” lanjut kuasa hukum korban. Namun yang menjadi sorotan, meski telah kalah beruntun, pihak Haji Latif justru kembali mengajukan gugatan baru dengan objek yang dinilai serupa. Gugatan Berulang, Diduga Akali Situasi Langkah pengajuan gugatan baru itu dinilai janggal. Meski ada tambahan pihak (istri Haji Latif) sebagai penggugat, substansi perkara disebut tidak berubah. “Objek dan substansinya sama. Ini berpotensi masuk kategori perkara yang dipaksakan. Seolah hanya untuk membangun citra bahwa masih ada upaya hukum, padahal substansi sudah diuji dan ditolak,” ungkapnya. Praktik ini memunculkan dugaan bahwa langkah hukum tersebut lebih bersifat taktis ketimbang substansial bahkan disebut sebagai upaya “menutup kelemahan” di hadapan publik. Penangkapan Jadi Titik Balik Setelah melalui proses panjang, aparat akhirnya menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan. Langkah ini menjadi titik balik penting, setelah sebelumnya penanganan kasus disebut berjalan lambat. “Korban menunggu bertahun-tahun. Sekarang ketika sudah ditangkap dan ditahan, justru muncul narasi seolah tidak ada pidana. Ini yang membingungkan publik,” tegas kuasa hukum korban. Narasi Publik vs Fakta Hukum Di tengah proses pidana yang berjalan, pernyataan kuasa hukum Haji Latif di ruang publik termasuk melalui siaran langsung yang menyebut tidak ada unsur pidana, dinilai kontradiktif dengan fakta hukum yang telah diuji. Polemik ini tidak hanya menjadi pertarungan di ruang sidang, tetapi juga di ruang opini publik. apakah upaya hukum yang terus digulirkan merupakan bentuk pembelaan substantif, atau sekadar strategi untuk meredam dampak hukum yang kian menguat? Catatan Investigasi Transatu Kasus ini memperlihatkan pola klasik dalam sengketa bernilai besar: ketika jalur perdata menemui jalan buntu, pergeseran ke ranah pidana menjadi tak terelakkan. Namun, konsistensi narasi hukum menjadi krusial karena publik kini tidak hanya menilai putusan, tetapi juga integritas proses di baliknya.