TRANSATU.ID,PAMEKASAN- Warga Tlonto Raja, Pasean, Syaikhoni Rahman dinyatakan lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal itu, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Pamekasan, madura, pada Kamis 24 Juli 2025. Syaikhoni Rahman yang menguasai tanah secara turun temurun  tersebut dilaporkan oleh Sumarmi atas dugaan penyerobotan tanah. Keduanya, baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Hakim tunggal, Anton Saiful Rizal yang mengadili perkara memutus perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya sudah terbukti, namun perbuatan yang sudah terbukti itu bukan suatu tindak pidana karena belum dapat ditentukan tentang kepemilikan tanah yang sah tersebut. ''Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 1, 91 ayat 2 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan dilepas dari dakwaan dan tuntutan hukum, dan pasal 97 ayat 1 KUHAP, hak-hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara,” kata hakim Anton, saat mengadili perkara. Sebelumnya, terdakwa Syaikhoni Rahman didakwa dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan tindak pidana ringan (tipiring). Kuasa hukum terdakwa, Burhan mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan memutus perkara, terutama kepada ketua Pengadilan Negeri Pamekasan atas profesionalitas dan keadilan yang telah ditunjukkan kepada kliennya. “Saya ucapkan terimakasih banyak, semoga keadilan akan terus tercipta di PN Pamekasan,” ucapnya. Selain itu, pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm ingin memastikan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat tanah di Tlontoraja yang masih dalam objek yang sama itu tetap berjalan di Polres Pamekasan. “Kami pastikan laporan dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat yang dilaporkan ke Polres Pamekasan akan terus dikawal,” tambahnya. dilansir dari media Pamekasan channel, Kuasa hukum Sumarmi, Ach Supyadi mengaku sudah menebak dari awal soal putusan hakim tunggal kepada terdakwa Syaikhoni Rahman. Lebih lanjut, pengacara single fighter asal Sumenep ini menegaskan masih akan meminta petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan hakim tunggal PN Pamekasan. “Garis besarnya, saya akan meminta petunjuk Mahkamah Agung terhadap putusan hakim. Artinya tidak akan berhenti disini,” tegas Supyadi.