Pamekasan, Transatu – Penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek jalan milik Dinas PUPR Pamekasan kembali menuai kritik. Di tengah sorotan publik terhadap proyek di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, penyidik justru lebih dulu memeriksa pekerja lapangan, sementara pihak yang dinilai memiliki peran kunci belum menunjukkan sikap kooperatif. Pada Sabtu (4/4/2026), polisi memanggil penebang pohon dan pengawas excavator untuk dimintai keterangan. Keduanya memenuhi panggilan dan diperiksa terkait aktivitas pekerjaan di lokasi proyek yang dipermasalahkan warga. Proyek jalan di Bulangan Barat tersebut sejak awal menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait proses pelaksanaan hingga dampak pekerjaan di lapangan yang dinilai bermasalah. Namun, pada Senin (6/4/2026), PR Paku Alam selaku pihak pengaju proposal proyek justru mangkir dari panggilan penyidik Polres Pamekasan. Ketidakhadiran ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara. Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, mengakui bahwa pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan. “PR Paku Alam tidak hadir, akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026). Pemeriksaan terhadap pekerja lapangan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan keterangan awal guna memetakan kronologi pekerjaan di lokasi proyek. Meski demikian, publik menilai langkah tersebut belum menyentuh inti persoalan. Pasalnya, posisi pengaju proposal dianggap memiliki peran penting dalam proses awal proyek, mulai dari pengajuan hingga pelaksanaan. Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pembangunan jalan milik Dinas PUPR Pamekasan pada masa kepemimpinan Amin Jabir, yang sebelumnya dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama. Desakan agar penyidik bertindak lebih tegas pun menguat, termasuk kemungkinan langkah hukum jika pihak yang dipanggil terus mangkir. Terlebih, proyek di Desa Bulangan Barat kini telah menjadi perhatian luas warga yang menuntut transparansi dan kejelasan penanganan kasus.