Warga Bantah Kesepakatan Biaya PTSL Sana Tengah, Perangkat Desa Patok Rp 300 Ribu Tanpa Penjelasan
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Warga Sana Tengah, kecamatan Pasean, Pamekasan membantah terjadi kesepakatan Biaya pembuatan sertifikat tanah PTSL sebesar Rp 300 ribu.
Menurut warga setempat, inisial H, bahwa perangkat desa mendatangi rumah warga untuk menjelaskan persyaratan pengajuan administrasi sertifikat PTSL dan menyebutkan angka 300 ribu rupiah untuk setiap sertfikat.
"Tidak ada kesepakatan, Nominal 300 ribu itu disampaikan oleh perangkat desa, tanpa dijelaskan rincian dan peruntukannya untuk apa saja," katanya kepada media transatu.id. Rabu (5/3/2025).
Sehingga biaya tersebut, lanjut H, diberikan sebagian saat pengajuan program PTSL, sisanya dilunasi waktu pengambilan sertifikat tanah.
"Punya saya kan 12 sertifikat, jadi saat pengajuan bayar 100 ribu per sertifikat, sehingga total 1.2 juta, kemudian sisanya 2,4 juta dibayar ketika pengambilan sertifikat tanah itu," ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas masyarakat sebenarnya sudah mengetahui tentang program PTSL itu gratis, kalaupun ada biaya hanya 150 ribu untuk patok, materai dan administrasi lainnya, tapi saat itu masyarakat memilih diam.
"Kami sebenarnya tidak terlalu keberatan, tapi andai dijelaskan rincian dan penggunaanya untuk apa saja, kan lebih baik dan mudah diterima oleh warga," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan, Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pemerintah desa boleh memungut biaya melebihi ketentuan, asalkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat pemohon PTSL.
"Memang untuk daerah Jawa Bali itu 150 ribu, ketentuan dalam perbup Pamekasan juga sama, tapi apabila dirasa tidak cukup, bisa membuat kesepakatan antara panitia desa dengan masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, saat mengkonfirmasi Kepala desa Sana Tengah, Sutrisno, enggan menanggapi dugaan pungli di wilayahnya.
Muncul Berbagai Pemberitaan Dua DPO di Biarkan Berkeliaran Tampa Ada Gerakan Satreskrim
Dalam Forum Tertinggi WCO, Bea Cukai Perpanjang Kerja Sama Strategis dengan Belgia dan Belanda
Unit Reskrim Polsek Sarolangun “Serigala Kota” Ungkap Kasus Penggelapan Uang Kredit