AMDK “Rich” Diduga Beredar Tanpa Izin di Pamekasan, Kardus Tanpa SNI dan Label Halal
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Rich di wilayah Kabupaten Pamekasan menuai tanda tanya besar, Sabtu (23/08/2025).
Produk ini ditemukan beredar di sejumlah kecamatan, seperti Batumarmar, Pasean, dan Waru, dengan indikasi kuat tidak mengantongi izin edar resmi.
Hasil penelusuran di lapangan, kardus kemasan AMDK tersebut tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM, Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun label halal.
Padahal, ketiga elemen itu merupakan syarat utama agar produk layak diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Tidak hanya itu, dalam satu kardus AMDK merk Rich juga ditemukan adanya perbedaan warna dan bentuk tutup botol.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa produk tersebut diproduksi tanpa standar mutu dan keamanan pangan yang jelas.
Menurut Rohim, salah satu warga yang ditemui di kawasan Pasean, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kalau benar air minum itu tidak berizin, jelas membahayakan konsumen. Apalagi tidak ada SNI dan label halal. Harusnya pemerintah segera turun tangan dan menarik produk dari peredaran,” tegasnya.
Dasar Hukum
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, setiap pelaku usaha wajib memastikan produk pangan memiliki izin edar, standar mutu, dan label yang jelas, termasuk label halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Praktik peredaran AMDK tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan konsumen dari sisi kesehatan, tetapi juga merugikan negara karena menghindari kewajiban uji mutu dan pajak.
Jika terbukti, peredaran AMDK merk Rich ini bisa dikategorikan sebagai produk ilegal yang melanggar aturan perlindungan konsumen serta keamanan pangan.
Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Kesehatan, Balai POM, dan Satpol PP, segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas produk tersebut dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar hukum.
Polres Sarolangun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan
Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya
Gara - Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai