Aturan Jelas, Penindakan Mandek
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita resmi bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sepuluh kali nilai cukai.
Baca Juga:Dugaan PR. Cipta Rasa Abadi di Guluk-Guluk Sumenep Jual Pita Cukai: Bea Cukai Gagal Antisipasi
Namun, hingga kini, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian. Publik pun bertanya-tanya: berapa lama negara harus terus merugi sebelum aparat benar-benar menindak tegas para pemain besar di balik bisnis rokok ilegal?