Transatu.id, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Desember 2024. Korban atas nama LAP (12) Perempuan, yang masih duduk di bangku sekolah MI kelas VI, dengan alamat Kecamatan Dungkek, kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri berinisial K (53) Laki-Laki, Pekerjaan Petani, desaLongos Kecamatan Gapura Kabupaten setempat Menurut keterangan Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti melalui rilis group menyampaikan, Waktu dan kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib dirumah RI yang beralamat di desa Pakondang Kecamaran Rubaru Kabupaten Sumenep. "Tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama LAP yang mana pada saat itu korban sedang berada dirumah nenek tirinya yang bernama M," kata Kasi Humas. Lalu, tersangka K mengajak anaknya (korban) untuk pulang bersama tersangka namun korban tidak mau dan tidak menjawab ajakan tersangka sehingga tersangka marah dan memukul korban yang menyebabkan kepala korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka. Kasi Humas m njelaskannpuka bahwa, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 korban dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Kecamatan Rubaru. Pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib korban LAP didatangi oleh tersangka K yang mana tersangka tersebut adalah ayah kandungnya dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang, "Karena LAP tidak mau di ajak pulang, tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban LAP dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka," tutur Widi. M nindak lanjuti laporan, Satreskrim Polres Sumenep, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Kecamaran Gapur. "Unit Resmob mengamankan tersangka K, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama LAP," tegas Widi. Dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tanun 2002 tentang perlindungan anak, Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yaitu Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 Tahun, pelaku juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 15.000.000;,_ pungkasnya.