Polres Sumenep Berhasil Amankan Warga Kecamatan Bluto Pelaku Curat
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/2020/JATIM/RES SMP/SEK LENTENG, TANGGAL 20 APRIL 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/08/VI/2020/JATIM/RES SMP/SEK BLUTO, TANGGAL 5 JUNI 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/08/VI/2020/JATIM/RES SMP/SEK BLUTO, TANGGAL 5 JUNI 2020
Pelaku inisial AM (54) merupakan warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura masuk daftar pencarian orang (DPO) : DPO/19/X/2020, TANGGAL 5 OKTOBER 2020.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Sumenep. Selasa (05/11) menyampaikan, kejadian perkara pada hari senin tanggal 20 April 2020, diketahui sekira pukul 03.00 Wib di dalan rumah milik korban MALTUF ANWAR Alamat Dsn. Ares Laok Ds. Benaresep timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Sedangkan kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, diketahui pukul 03.30 Wib di dalam kamar tidur rumah NAWARI alamat Dsn. Bara' leke Rt/003 Rw/001 Ds. Errabu Kec. Bluto Kab. Sumenep
Dan kejadian ketiga paada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, diketahui pukul 03.30 Wib di dalam kamar tidur rumah ZUHRIYADI alamat Dsn. Bara' leke Rt/003 Rw/001 Ds. Errabu Kec. Bluto Kab. Sumenep.
Penangkapan terhadap tersangka AM merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui terhadap keberadaan dari AM yang merupakan *DPO* terkait kasus pencurian dengan pemberatan berupa barang, uang , handphone , tas , perhiasan emas, di dalam rumah MALTUF ANWAR dan juga pencurian di beberapa Tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep sebanyak 3 kali.
"Tersangka AM berhasil di tangkap oleh anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 , sekira pukul 19.50 Wib tepat di pinggir jalan alamat Ds. Moncek timur Kec. Lenteng Kabupaten setempat," ungkap Kapolres Sumenep Henri Noveri.
Setelah dilakukan interogasi okeh anggota, AM mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dan peran dari AM dalam pencurian tersebut ialah mencongkel / merusak pintu belakang rumah menggunakan alat berupa obeng
"Tersangka AM dalam melakukan aksinya dibantu oleh SAT dan MNR yang telah menjalani hukuman sebelumnya," papar Kapolres.
Barang Bukti telah dilimpahkan ke JPU diantaranya, satu buah tas warna putih tulang merk nem lok, satu buah tas warba merah merk loius vation, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak perhiasan warna cokelat, satu buah kotak perhiasan warna merah, satu buah dosbuk handphone merk huwei, satu buah dosbuk handphone. merk huwei, satu unit hp merk vivo warna royal blue imei 1 : 863481040433714, Imei 2 : 863481040433706. Dan pasal yang diterapkan adalah
Pasal 363 Ayat (1) Ke, 3e, 4e, 5e, KUHP (*).
Kasus Perusakan Lahan Bulangan Barat Memanas, Kontraktor Tiga Kali Abaikan Panggilan Polisi
DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Bansos 60 Milyar di Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan ke Kejati
Rokok Bodong Marbol, Diduga Milik Bulla Warga Plakpaak, Pendatang Baru Geser Merek Lama