Pamekasan, Transatu – Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir, Kamis 8/4/2026. Proyek pelebaran jalan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu kini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. Namun, proses hukum tersebut diwarnai sikap tidak kooperatif dari pihak pelaksana proyek, yakni CV. Dzarrin Putra Utama. Perusahaan tersebut tercatat telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, baik pada tahap penyelidikan maupun setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi telah dua kali melakukan upaya penjemputan dengan mendatangi kediaman pemilik CV. Dzarrin Putra Utama di Surabaya serta satu kali ke kantor perusahaan di Gresik. Meski demikian, pihak perusahaan tetap tidak berhasil ditemui. Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan resmi. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, pihak CV. Dzarrin Putra Utama kembali tidak hadir tanpa keterangan. Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, membenarkan ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan lanjutan. “CV. Dzarrin tidak hadir, sementara Paku Alam hadir memenuhi panggilan,” ujar Rofiq. Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada satu kali pemanggilan dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak perusahaan. “CV. akan dipanggil lagi,” tegasnya. Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan perusakan lahan milik warga dalam proses pengerjaan proyek pemerintah. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.