TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Perusahaan Rokok (PR) Nusa Kencana diduga hanya melakukan aktifitas penebusan dan penjualan pita cukai rokok.

 

Pasalnya, tidak ditemukan aktifitas produksi rokok dalam gudang perusahaan yang terletak di dusun Gayam Barat, Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

 

Kendati demikian, perusahaan resmi dengan NPBKC : 3528050107740167-070213 diduga tetap bisa melakukan aktifitas penebusan pita secara rutin ke kantor Bea Cukai Madura.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh transatu, gudang yang dipakai Nusa Kencana tersebut milik kepala desa Proppo yang disewa oleh warga etnis tionghoa akrab disapa "Semi", kemudian PR tersebut diresmikan atas nama orang kepercayaannya, Iskandar.

 

Gudang tersebut hanya sebatas formalitas untuk memenuhi syarat mendirikan PR Nusa Kencana, sekedar untuk kebutuhan dokumentasi survei rutin dari bea cukai.