TRANSATU – Bangkalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menanggapi tegas gugatan perdata senilai Rp 1,6 miliar yang diajukan sejumlah pihak terkait pembongkaran fasilitas di kawasan Tempat Rekreasi Keluarga (TRK) belakang Stadion Gelora Bangkalan. Melalui kuasa hukumnya, Syarif Baskoro, SH, Pemkab menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran dan keliru secara konstruksi hukum. Dalam perkara yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan turut digugat sebagai Tergugat IV dan V. Namun, menurut Syarif, tidak ada hubungan hukum yang langsung antara penggugat dan Pemkab. “Kerugian yang diklaim para penggugat sesungguhnya lahir dari hubungan perjanjian antara mereka dengan CV Putri Bahari. Bukan dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, maupun Disbudpar,” tegas Syarif usai sidang, Senin (22/7/2025). Menurut Syarif, dalil hukum yang digunakan penggugat keliru karena menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Padahal, pokok perkara berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, sehingga semestinya dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata. “Ini bukan PMH. Ini murni wanprestasi antara penggugat dan CV Putri Bahari. Pemerintah tidak pernah terlibat dalam hubungan kontraktual itu. Jadi logikanya, gugatan kepada kami adalah salah alamat,” ujarnya. Syarif menjelaskan bahwa awalnya memang ada kerja sama antara Disbudpar dan Koperasi Segar Segoro untuk pengelolaan TRK. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi, Koperasi Segar Segoro menggandeng CV Putri Bahari, yang kemudian menggandeng para penggugat sebagai investor. “Seluruh hubungan hukum dan kerugian yang timbul berada dalam ranah privat antara mereka sendiri. Pemerintah tidak ikut, tidak tahu-menahu, apalagi memberikan persetujuan,” tandasnya. Lebih lanjut, Syarif juga menanggapi penarikan Satpol PP sebagai tergugat dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa penertiban atau pembongkaran yang dilakukan pada 3 Februari 2025 merupakan tindakan sah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda). “Tempat tersebut dilaporkan kerap digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial, bahkan asusila. Maka tindakan Satpol PP merupakan bentuk penegakan hukum administratif, bukan pelanggaran hukum perdata,” tegasnya. Ia menambahkan, sebagai lembaga penegak Perda, Satpol PP tidak bisa dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian akibat tindakan penertiban yang sah secara hukum. “Penertiban itu dilandasi kewenangan legal. Tidak bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi dijadikan dasar tuntutan ganti rugi perdata,” katanya. Dalam penjelasannya, Syarif juga mengungkapkan bahwa selama masa kerja sama antara Disbudpar dengan Koperasi Segar Segoro, tidak ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan mengalihkan kerja sama kepada Koperasi Gerbang Madura. “Pengalihan ini dilakukan secara sah melalui akta notaris dan atas persetujuan koperasi. Jadi bukan pengambilalihan sepihak,” jelasnya. Persidangan kasus ini masih berlangsung dengan agenda replik dari pihak penggugat. Pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan konstruksi hukum yang tepat. “Kami harap majelis mempertimbangkan bahwa tidak ada dasar bagi Pemerintah Daerah untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” pungkas Syarif Baskoro.