Padahal, aturan Pertamina dan Undang-Undang Migas secara tegas melarang SPBU melayani kendaraan bertangki modifikasi maupun pelangsiran untuk kepentingan komersial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan perkara sepele, karena dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pidana, termasuk pencabutan izin operasional SPBU.

 

Praktik pelangsiran BBM subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap tujuan subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.

 

Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan, melakukan inspeksi mendadak, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap SPBU Koto Rayo apabila terbukti melanggar. Aparat kepolisian dan instansi terkait juga diminta tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan hukum.

 

“Kalau dibiarkan terus, ini jadi preseden buruk. SPBU bisa seenaknya, pelangsir makin merajalela, rakyat kecil yang dikorbankan,” tegas warga lainnya.

 

Sementara Menejer SPBU Kota Rayo Didit dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak bisa dihubungi, hingga berita diterbitkan, pihak pengelola SPBU Koto Rayo belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi, meski dugaan pelanggaran ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.