Laporkan Oknum DPRD Imam SY, Polres Pamekasan Bakal Periksa Pelapor Kasus Jual Beli Mobil Bodong
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Progres laporan kasus jual beli mobil bodong di Polres Pamekasan, Madura dalam tahap penyelidikan.
Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Harun Suyitno melalui kuasa hukum Sulaisi Abdurrazaq telah melaporkan oknum anggota DPRD Pamekasan, Imam Syafi'i Yahya atas dugaan jual beli mobil bodong.
Laporan kasus tersebut mulai ada progres yang signifikan, sebab dalam waktu dekat Polres Pamekasan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
"kasus dalam proses penyelidikan dan sudah ada komunikasi dengan pihak pelapor," kata kasat Reskrim, Doni Setiawan, melalui Humas Polres Pamekasan, Sri Sugiarto, Jumat 14 Maret 2025.
Terpisah, Harun Suyitno selaku pelapor, membenarkan bahwa sudah ada pemberitahuan dari Polres Pamekasan mengenai progres laporan kasus jual beli mobil bodong.
"Saya sedang di luar kota, tapi benar sudah ada komunikasi melalui telpon dari Polres Pamekasan, insya Allah dalam minggu depan sudah ada pemeriksaan," pungkasnya.

Celah Pengawasan Cukai Terkuak: PR Dua Pelangi Diduga Jual Pita Cukai Meski Tak Berproduksi
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Polisi Terus Selidiki Kasus Security PT Shogun