JAMBI, Transatu.id – Surat Keputusan Bupati Merangin Syukur pemberhentian Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Tumbang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Melalui Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI yang dibacakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, majelis hakim PTUN Jambi mengabulkan gugatan Saliman seluruhnya.
Putusan itu dinyatakan batal Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tanggal 26 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, Saliman tercatat sebagai Penggugat, sementara Bupati Merangin sebagai Tergugat. Saliman didampingi kuasa hukum Padri Zelvian, S.H., M.H.
Baca Juga:Baru Diresmikan dan Dinyatakan Legal, Rokok Tali Jaya Diduga Masih Beredar Tanpa Pita Cukai
SK Bupati Dinyatakan Batal