P19 Dua Kali, Kasus Mesin Padi Diminta Rekonstruksi Terbuka
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu - Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi yang menjerat Sadriyo (70) kembali disorot. Pendamping tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (28/4/2026), menuntut kejelasan arah perkara yang dinilai masih kabur secara pembuktian.
Langkah audiensi itu bukan sekadar koordinasi, melainkan bentuk tekanan agar proses hukum tidak berjalan di ruang gelap.
Pendamping Sadriyo, Abd Rahem, secara terbuka meminta aparat penegak hukum membongkar ulang konstruksi perkara melalui rekonstruksi terbuka atau gelar perkara khusus.
Menurut Rahem, penetapan status tersangka terhadap Sadriyo terlalu prematur dan tidak ditopang alat bukti yang kuat. Ia bahkan menyebut perkara ini berpotensi salah sasaran jika tidak diuji ulang secara transparan.
“Kalau memang ada bukti, buka saja secara terang. Rekonstruksi atau gelar perkara khusus itu penting supaya publik tahu, ini perkara berdasar fakta atau asumsi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, proses hukum yang dipaksakan tanpa dasar bukti yang cukup berisiko merugikan warga yang seharusnya dilindungi oleh hukum itu sendiri.
Di sisi lain, Kejari Pamekasan mengakui berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Siswanto, menyebut berkas sudah dua kali dikembalikan ke penyidik (P19) karena dinilai belum lengkap.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan opini. Berkas ini sudah dua kali kami kembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya.
Siswanto menegaskan, pihaknya masih akan melakukan kajian internal sebelum menentukan apakah perkara ini layak dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tidak.
“Masih kami dalami. Semua akan diuji secara yuridis, termasuk kekuatan pembuktiannya,” imbuhnya.
Diketahui, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu, Polres Pamekasan, sejak 4 Februari 2026. Ia dilaporkan oleh Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi dari gudangnya pada 1 November 2025 dini hari.
Namun hingga kini, tarik-menarik antara klaim penyidik dan pembela tersangka menunjukkan satu hal: perkara ini belum sepenuhnya terang, dan publik menunggu apakah hukum akan berpihak pada bukti atau sekadar berjalan mengikuti prosedur tanpa substansi.
Bawaslu RI minta jajaran bekerja transparan, tegas, responsif Untuk Bawaslu Provinsi dan Daerah
Babinsa Masuk Sekolah Serma Abd Rahman Beri Penyuluhan Bahaya Bullying Pada Siswa SDN Cenlecen 2
Selamatkan Generasi Muda, Polres Pamekasan Bentuk Kampung Bebas Narkoba