Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Merangin Menjerit 4 Bulan Tak Gajian, DPRD Minta Segera Dibayar
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Merangin, Transatu.id - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru di Kabupaten Merangin hingga kini belum menerima gaji. Terhitung sejak Januari hingga April 2026, hak mereka belum juga dibayarkan.
Berdasarkan data, sebanyak 652 guru PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Menjerit akibat terdampak keterlambatan pembayaran.
Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin agar segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan, pembayaran gaji harus segera dilakukan apabila tidak ada lagi kendala teknis.
“Jika tidak ada lagi kendala, maka pemerintah harus segera membayar hak mereka para guru PPPK paruh waktu, karena anggaran tersedia,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Tak hanya soal gaji, persoalan lain juga mencuat. Sekitar 70 orang guru PPPK paruh waktu hingga saat ini diketahui belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Merangin telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Merangin untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Terkait belum terbitnya SK sekitar 70 orang lebih, kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman. Dalam waktu dekat mereka akan turun ke Merangin,” ujarnya.
Politisi PAN itu juga mengaku prihatin dengan kondisi keuangan daerah di tengah efisiensi anggaran. Meski demikian, ia berharap persoalan hak para guru PPPK paruh waktu ini dapat segera diselesaikan.
“Bagaimanapun ini menyangkut hak para guru, jadi harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Kholil King)
Pimpin Rapat Pleno, Ketua Umum IMI Beri Bonus Veda Ega dan Umumkan Legalisasi Modifikasi Mobil dan Motor Sudah Resmi Berlaku*
Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus Peningkatan Penerimaan Negara
Silek dan Kerbau di Bumi 60