TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi demonstrasi ke kantor DPR RI di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis, (28/08/2025). "Peristiwa ini tidak semata kecelakaan tragis, melainkan cermin dari wajah represif para aparat bengis hingga menyebabkan adanya korban jiwa, hal ini tindakan yang tidak layak dilakukan oleh manusia," kata Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi dalam rilisnya, Jumat 29 Agustus 2025. Kami memandang bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum secara jelas mengatur bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional yang wajib dijamin, dilindungi, dan tidak boleh dihalangi. "Sehingga, tindakan yang mengakibatkan korban jiwa dalam momentum demokrasi di jakarta adalah pelanggaran hukum sekaligus pengkhianatan terhadap amanat konstitusi," pungkas Homaidi. Oleh karena itu, PC PMII Pamekasan menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mengecam keras tindakan represif aparat keamanan yang menyebabkan korban jiwa, bahkan kehilangan nyawa, kami menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 2. Mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi yang transparan, akuntabel, dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum pidana maupun etik. 3. Mendesak kapolri untuk membuat pernyataan sikap permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena pelanggaran yang sudah di lakukan. 4. Menuntut pemerintah agar menghentikan seluruh praktik kekerasan terhadap rakyat dalam penyampaian aspirasi, serta menjamin perlindungan atas hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal demokrasi, melawan setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, dan menegakkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami berdoa semoga almarhum Afan Kurniawan diterima di sisi Allah SWT sebagai syuhada kebenaran, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta kesabaran. "Kepada para pejuang kebenaran, kami menyerukan agar tetap teguh, tidak gentar, dan terus melawan ketidakadilan dengan semangat persatuan dan keberanian intelektual," tutupnya