Magelang, Transatu.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meski dipilih oleh rakyat.
“Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) sampaikan, kepala daerah itu walau dipilih oleh rakyat, tetapi bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti,” kata Bima Arya kepada wartawan di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Bima Arya menjelaskan, beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan, antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, bepergian ke luar negeri tanpa izin, atau melakukan perbuatan tercela.
“Kepala daerah bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, tidak izin ketika keluar negeri, atau melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.
Bima Arya mengingatkan agar para kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah mereka. Pasalnya, ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.
“Jangan sampai ketentuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kepala daerah harus menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan,” tutup Bima Arya yang menyebut kepala daerah terpilih bisa diberhentikan.(*)
Wamendagri Pesan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Apa Bila Melakukan Berapa Hal
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Haidar Alwi: Dasco Adalah Bukti bahwa Agustus Masih Melahirkan Penjaga Negeri.*
Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke- 59 Tahun, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Ikuti Upacara Secara Virtual
Kodim 0826/Pamekasan Beri Bantuan Sosial Untuk Veteran, Warakawuri, dan Anak Yatim