TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat pemanggilan kepada empat Kepala Desa, masing-masing Kades Sana Tengah, Dempo Timur, Ponjanan Timur, dan Kades Bicorong, mereka diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada. Empat Kades tersebut terlihat memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, saat mendaftar ke kantor KPU Pamekasan. Padahal dalam pasal 71 Undang-undang No 10 tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa Pejabat negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan video dukungan lima Kades kepada Paslon viral di Media Sosial (Medsos). "Hari ini Bawaslu mengirimkan surat panggilan kepada empat Kades di Pamekasan, jadwal pemanggilan besok pagi (Sabtu) pukul 10:00 Wib," kata Suryadi, Jumat, 30 Agustus 2024. Menurut Suryadi, pemanggilan Kades untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan video dukungan mereka kepada salah satu Paslon Pilkada 2024. "Sifatnya masih klarifikasi, meminta keterangan terkait video dukungan mereka kepada Paslon," tuturnya. Bawaslu Pamekasan akan merekomendasikan Bupati Pamekasan untuk memberikan sanksi administrasi jika mereka terbukti melanggar netralitas. "Sebelum penetapan calon, sanksi pelanggar netralitas berupa sanksi administrasi, sesudah penetapan berpotensi pidana," terangnya. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara mengancam akan menindak tegas Kades tidak netral. "Kami akan bertindak tegas jika melanggar netralitas," tegas Suka saat dikonfirmasi via pesan singkat.(*)