Dituding 'Rentenir' Mantan Kades Batukerbuy Beberkan Bukti, Kasus Eks DPRD Sumenep Kian Maruncing
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu - Kasus dugaan penggelapan dana berkedok pembelian alat berat senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Haji Latif, memasuki babak baru. Tidak hanya bergulir di ranah hukum, perkara ini kini melebar menjadi “perang narasi” di ruang publik, termasuk media sosial.
Pelapor sekaligus korban, Haryanto Waluyo alias Aba Yanto, angkat suara setelah namanya diseret dalam pernyataan kontroversial yang viral di TikTok. Ia dituding sebagai “rentenir” oleh pihak keluarga tersangka sebuah label yang ia nilai sebagai upaya menggiring opini dan merusak reputasi.
“Ini bukan sekadar opini, tapi tuduhan serius. Saya tidak pernah merugikan siapa pun. Kalau ada yang menyebut saya rentenir, itu pencemaran nama baik dan akan saya proses hukum,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).
Dalam penelusuran kasus ini, Aba Yanto mengklaim telah menyerahkan dana Rp1 miliar kepada tersangka dengan dalih pembelian alat berat. Ia menegaskan seluruh transaksi terdokumentasi, termasuk kwitansi dan bukti transfer.
“Semua ada. Jangan diputarbalikkan seolah tidak jelas. Ini bukan asumsi, tapi berbasis bukti,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebut, perkara ini juga telah melalui proses hukum perdata, bahkan hingga tingkat kasasi. Hal itu menjadi salah satu dasar keyakinan pelapor bahwa posisinya sebagai korban memiliki legitimasi hukum.
Narasi lain yang mencuat adalah soal “mister X” yang dihembuskan pihak kuasa hukum tersangka. Isu tersebut mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang bermain di balik kasus, bahkan menyinggung kemungkinan kongkalikong dengan aparat penegak hukum.
“Itu framing yang tidak berdasar. Saya korban, bukan bagian dari skenario apa pun. Jangan bawa-bawa aparat untuk menutupi substansi perkara,” katanya.
Viral TikTok dan Peran Keluarga Tersangka
Kontroversi semakin memanas setelah pernyataan adik kandung tersangka, Hosniah, beredar luas di TikTok melalui akun @diluarTv. Dalam video tersebut, ia secara terbuka menyebut pelapor sebagai “rentenir”, bahkan mengaitkannya dengan jabatan masa lalu sebagai kepala desa.
Pernyataan ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk tekanan opini publik yang berpotensi mengganggu proses hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Haji Latif, Kamarullah, justru menyiapkan langkah agresif. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, termasuk Divisi Propam, untuk menguji profesionalitas penyidikan.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menggulirkan opsi gugatan praperadilan dan perdata, serta membuka kemungkinan laporan balik terhadap pelapor.
“Kami melihat ada kejanggalan prosedur dalam penangkapan dan penahanan. Ini akan kami uji secara hukum,” ujar Kamarullah.
Sikap Polisi: Dua Alat Bukti dan Mangkir Panggilan
Sementara itu, Satreskrim Polres Pamekasan menegaskan bahwa penahanan terhadap Haji Latif telah sesuai prosedur. Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menyebut, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, tersangka dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga dilakukan upaya jemput paksa.
“Ini murni penegakan hukum. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan pola klasik: sengketa transaksi besar yang berujung pidana, dibarengi pertarungan opini di ruang publik. Di satu sisi, pelapor mengandalkan bukti transaksi dan putusan hukum sebelumnya. Di sisi lain, kubu tersangka membangun narasi tandingan, termasuk menggugat prosedur penegakan hukum.
Dengan munculnya tuduhan baru, laporan balik, hingga potensi praperadilan, perkara ini diperkirakan masih akan panjang dan membuka kemungkinan fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.
PT Cocoman Buka Suara Soal Penggeledahan Kejati Sulteng, Klaim Tak Menambang Sejak 2014
Kabag Ops Polres Lampung Utara Pimpin Pengamanan Aksi Ujuk Rasa Laskar Lampung Indonesia
Marga Batin IX Ilir Minta Sungai Merangin Jernih, Kapolres Merangin Akan Kita Tindak Lanjut