Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang eks anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial L mulai membuka lapisan persoalan yang lebih dalam. Di balik angka pinjaman yang mencapai Rp1 miliar, terdapat rangkaian peristiwa hukum yang berlarut sejak 2023 hingga akhirnya berujung penangkapan pada Jumat (17/4/2026). Korban dalam perkara ini bukan sosok biasa. Ia adalah tokoh masyarakat Madura wilayah Pantura, HW, mantan Kepala Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Posisi sosial korban menambah sorotan terhadap kasus ini, mengingat relasi antara elite politik dan tokoh lokal yang kini berujung konflik hukum. Berdasarkan penelusuran, perkara bermula dari hubungan kepercayaan. Terduga pelaku L disebut meminjam uang kepada korban dengan dalih untuk pembelian mesin usaha. Pinjaman tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, pola yang muncul kemudian memunculkan tanda tanya. Setelah dana diberikan, tidak ada pengembalian signifikan yang dilakukan oleh L. Bahkan, menurut keterangan kepolisian, tidak terlihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. “Mantan anggota DPRD Sumenep, inisial L, ditahan Polres Pamekasan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 1 Miliar untuk pembelian excavator milik HW, tokoh Pantura Pamekasan,” ujarnya Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (18/4/2026), dikutip dari laman Maduranet.com Alih-alih menyelesaikan kewajiban, L justru menempuh jalur hukum dengan menggugat korban. Gugatan tersebut bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung. Namun pada tingkat kasasi tahun 2025, upaya hukum itu kandas menjadi titik balik penting dalam perkara ini. Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mencoba menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasilnya tetap sama, penetapan tersangka dinyatakan sah. Rangkaian kekalahan dalam jalur hukum tersebut memperkuat posisi penyidik untuk melakukan tindakan tegas. Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, aparat Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya mengamankan L di sebuah toko di wilayah Sumenep. Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Mulai dari transparansi penggunaan dana pinjaman, hingga motif di balik langkah hukum berulang yang ditempuh tersangka. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk tidak hanya menyelesaikan perkara secara prosedural, tetapi juga mengungkap secara utuh aliran dana dan potensi pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)