Kasus Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Kasat Reskrim: Tak Ada yang Kebal Hukum, Semua Akan Dipanggil!
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, Sumenep – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep memasuki babak baru. Polres Sumenep memastikan tidak akan memberi ruang aman bagi siapapun yang diduga terlibat, termasuk para wakil rakyat yang selama ini disebut-sebut oleh aktivis Dear Jatim.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H, menegaskan pihaknya tidak akan tunduk pada tekanan politik ataupun intervensi manapun. Semua nama anggota DPRD yang disebut dalam laporan dan temuan Dear Jatim wajib hadir dan akan dipanggil oleh penyelidik.
“Kami pertegas, tidak ada yang kebal hukum. Semua nama yang disebutkan, termasuk IW, ZA, MHR, AM, MR, AHAM, dan DHF akan kami periksa. Ini bukan ancaman, ini prosedur hukum. Tidak ada kompromi!” tegas Agus.
Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan serius yang merugikan rakyat. Karena itu, Polres Sumenep memastikan akan menindaklanjuti laporan hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak ingin perkara ini mandek. Justru kami ingin masyarakat tahu bahwa siapapun yang bermain dengan uang rakyat akan kami kejar. Kalau memang ada bukti kuat, tidak peduli status atau jabatannya, kami akan tetap proses,” ujarnya dengan nada tegas.
Agus juga mengingatkan para legislator agar tidak mencoba bermain-main atau menghalangi proses hukum.
“Kalau ada upaya menghambat atau mengintervensi, justru itu akan menjadi catatan hitam bagi mereka. Jangan sampai ada yang mencoba berlindung di balik kursi dewan. Hukum berlaku sama untuk semua,” tandasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat dan aktivis antikorupsi untuk menyerahkan bukti tambahan.
“Silakan serahkan bukti baru. Itu akan mempercepat proses. Jangan ada kesan seolah kami menutup-nutupi. Kami justru ingin kasus ini terang benderang,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menepis tudingan bahwa kasus Pokir sengaja diperlambat. Ia memastikan bahwa semua laporan, termasuk laporan lain yang ditangani Unit Tipidkor, tetap berjalan sesuai prosedur.
“Tidak ada kasus yang kami kubur. Semua berproses. Jangan berspekulasi sebelum ada keputusan hukum yang sah. Prinsip kami sudah jelas, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak siapapun yang terlibat,” pungkas Agus.
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Lolos Razia, Rokok Bodong PAD Bold Diduga Milik Warga Angsanah Beredar Bebas, Aktivis: Kemenkeu Harus Turun Langsung!
Cegah Kriminalitas Sat Sabhara Porles Lampung Utara Gelar Patroli Beranting