Bupati Merangin Ingatkan Kades BPD Jangan Terlibat Tambang Ilegal
MERANGIN,Transatu.id -- Bupati Merangin Syukur buat surat edaran Pertambangan Tampa Izin (PETI) perlu menjadi perhatian bersama.
Hal disampaikan melalui surat edaran nomor 414/491/DPMD/ 2025, merujuk ketentuan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bahwa aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.
Sehubungan penjelasan itu disampaikan, pertambangan Tampa Izin (PETI) dilarang di kabupaten Merangin.
Terutama Camat, kepala Desa dan ketua BPD diintruksikan untuk aktif menginventarisir, mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) Kepada pihak berwenang baik secara lisan atau tertulis.
Sedangkan kepada desa ketua BPD sekretariat BPD serta anggota BPD dan perangkat desa desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan Tampa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan diperiksa oleh tim terpadu pemerintah kabupaten Merangin inspektorat, DPMD dan perangkat Daerah lainnya.
Hal disampaikan bupati Merangin Syukur ditetapkan di Bangko tanggal 17 September 2025 tebusan ketua DPRD Merangin para kepala OPD Merangin.
Bupati Merangin Silakan Masyarakat Laporkan Kades dan BPD Jika Terlibat Tambang Ilegal
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Ditemukan Sepasang Bujang Gadis Tewas di Dalam Mobil Teparkir Swalayan Jambi
Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi
Tim Opsnal II SatReskrim Azhadi Ananda Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur