Bisnis Gelap Pita Cukai: PR Jalluh di Guluk-Guluk Diduga Jadi “Lumbung” Perdagangan Ilegal, Bea Cukai Bungkam
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Dugaan praktik ilegal kembali menghantui industri rokok di Madura. Penelusuran lapangan mengungkap jejak mencurigakan di tubuh PR Jalluh, sebuah pabrikan rokok di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Pabrik yang selama ini beroperasi normal itu disinyalir tidak hanya memproduksi rokok, tetapi juga menjadikan pita cukai sebagai komoditas dagangan gelap.
Informasi yang dihimpun Transatu dari sejumlah sumber internal menyebutkan, pita cukai yang seharusnya ditempelkan pada batang rokok justru diperjualbelikan ke pihak lain.
Praktik ini mengindikasikan adanya skema penghindaran kewajiban pajak negara dengan nilai potensi kerugian yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, praktik jual beli pita cukai di PR Jalluh bukanlah hal baru.
“Ini sudah berlangsung lama, hanya saja seperti ada pembiaran. Semua orang di sekitar sini tahu, tapi tidak ada yang berani bersuara,” ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 menegaskan larangan peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Namun, ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran di PR Jalluh.
Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
“Masyarakat kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai sering ditindak tegas. Tapi ketika ada dugaan pabrikan besar menjual pita secara ilegal, aparat justru diam. Ini jelas merusak kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Lebih jauh, Nuruddin menduga ada “tembok tebal” yang melindungi praktik tersebut. “Kalau aparat benar-benar serius, sebenarnya mudah melacak distribusi pita cukai.
Tinggal audit berapa pita yang keluar dan bandingkan dengan jumlah produksi. Tapi kenapa sampai sekarang tidak tersentuh? Ada apa di balik ini semua?” tegasnya.
Sementara itu, upaya Transatu untuk mengonfirmasi pihak PR Jalluh dan Bea Cukai Madura terkait dugaan perdagangan pita cukai ini belum mendapat jawaban.
Diamnya institusi yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan cukai justru memperkuat spekulasi adanya permainan di balik layar.
Kasus dugaan perdagangan pita cukai di PR Jalluh menambah panjang daftar ironi penegakan hukum di Madura.
Pertanyaan besar kini menggantung: apakah aparat berani membongkar mafia cukai di level pabrikan, atau justru kembali memilih bungkam?
Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi
Dari Hasil Tim Investigasi, Akhirnya Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum