Sumenep, Transatu – Kasus hukum yang menjerat AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, kembali membuka perdebatan tentang kualitas moral aparatur desa di Sumenep. AF, yang berstatus terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025). Ironisnya, ia bukan sosok asing di dunia kriminal. Sebelumnya, AF pernah ditangkap atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. Warga menilai, kehadiran seorang residivis di jajaran perangkat desa telah mencoreng citra pemerintahan di tingkat bawah. “Perangkat desa seharusnya menjadi teladan. Tapi ini malah melakukan tindak pidana berulang kali. Wajar kalau masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata Ruspandi, korban sekaligus warga Desa Kaduara Timur, Kamis (21/8/2025). Ruspandi sendiri mengaku mengalami kerugian besar. Sepeda motor Honda Beat miliknya sempat hilang, dan untuk mendapatkannya kembali, ia harus membayar Rp2 juta kepada AF. Ironisnya, motor dikembalikan dalam kondisi rusak dan kehilangan sejumlah onderdil. Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim. Korban mendesak agar hukuman berat dijatuhkan. “Kalau orang seperti ini masih dibiarkan menjabat, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahan desa?” tegasnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), AF dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, status residivis memungkinkan ia mendapat tambahan hukuman sebagaimana diatur Pasal 486–489 KUHP. Hingga kini, pihak PN Sumenep belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jalannya sidang. Namun, kasus AF menjadi peringatan serius tentang pentingnya seleksi ketat terhadap aparatur desa, agar jabatan publik tidak jatuh ke tangan orang-orang dengan rekam jejak kriminal.