Transatu.id, Jakarta - 8 Juli 2025 – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) menyuarakan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan 21 tersangka kasus mega korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Sudah setahun sejak status tersangka diumumkan pada 5 Juli 2024, namun belum satu pun dari mereka ditahan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. Sahat telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, namun penanganan terhadap pengembangan kasus yang melibatkan 21 tersangka lainnya justru terkesan mandek dan tanpa kejelasan.
“Sudah satu tahun penetapan tersangka, tapi belum ada yang ditahan. KPK harus menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menindak para pelaku korupsi, bukan hanya jadi isu musiman,” tegas Musfiq, S.Pd., M.IP, Koordinator Lapangan JAKA Jatim.

Kerugian Negara Tembus Rp 7 Triliun

JAKA Jatim membeberkan data mengejutkan: total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 7.046.428.339.634, berdasarkan laporan resmi yang dihimpun dari lima tahun anggaran (2019–2023). Rincian kerugian berdasarkan tahun:
  • 2019: Rp 2,96 triliun
  • 2020: Rp 1,69 triliun
  • 2021: Rp 1,63 triliun
  • 2022: Rp 412 miliar
  • 2023: Rp 335 miliar
“Ini bukan hanya angka, ini uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik. Tapi malah dibagi-bagi oleh elit,” kecam Musfiq.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

Selain menyoroti lambannya penahanan, JAKA Jatim juga menuntut kejelasan soal nama-nama dari kalangan DPRD yang hingga kini belum tersentuh hukum. Mereka menyebut nama-nama seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Mahfud yang masuk dalam daftar tersangka, namun hanya Anik Maslachah yang diumumkan resmi sebagai tersangka oleh KPK.
“Kalau Anik ditetapkan, kenapa Kusnadi tidak? Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Ini jadi pertanyaan besar masyarakat Jatim,” ujar Musfiq menegaskan.

Lima Tuntutan JAKA Jatim kepada KPK

  1. Segera tahan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.
  2. Usut tuntas peran eks pimpinan DPRD Jatim 2019–2023 yang belum dijadikan tersangka.
  3. Hukum tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya.
  4. Transparansi aset: uang dan barang rampasan harus diumumkan ke publik.
  5. Tuntaskan kasus hingga vonis: beri kepastian hukum, bukan janji kosong.

Aksi Nyata untuk Jatim yang Bersih

JAKA Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
“Jawa Timur bukan ladang korupsi. Kami akan terus bersuara hingga para penjahat anggaran benar-benar dihukum. Ini perjuangan untuk masa depan rakyat!” pungkas Musfiq.