MERANGIN, Transatu.id -- Adanya pengusiran Wartawan saat melakukan peliputan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko kepada pemerintah Kabupaten Merangin dalam tuntutan Tolak Mobnas Bupati Merangin dan wakil bupati Merangin, PKL, Pekat dan PETI menimbulkan sejarah baru dikempimpian Syukur Khafid.
Pasalnya, fungsi dan kekuatan Pemerintah diambil oleh orang bukan diranah pemerintah, padahal pemerintah memiliki kekuasaan dalam mengatur kebijakan dimulai dari protokoler, Sekda, asisten Kabag.
Tapi kali Ini orang yang bukan Ranahnya berinisial AL, secara spontan mengusir mengatakan Media dan Polpp tidak disini (Ruang Rapat), hingga menjadi perdebatan antara orang luar HMI dan pemerintah.
Sementara Ketua IWO Merangin Nanang sangat sesalkan tindakan itu, karena menutupi atau menghalangi peliputan mencar sumber melanggar uu pers nomor 40 itu bisa dipidanakan.
"Mengusir wartawan berarti sudah menutupi atau menghalangi wartawan (media_red), untuk mencari sumber berita itu jelas melanggar UU pers nomor 40, dan itu bisa dipidanakan,"ungkap Ketua IWO Merangin Nanang.
Malah Ketua IWO Merangin PU menyarankan, Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi.
"Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi," tegas Ketua IWO Merangin.
Reporter : Kholil King
Ketua IWO Merangin Sesalkan Pengusiran Wartawan Silakan Lapor Kepihak Berwajib
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Sempat Buron Tersangka Penganiayaan Berat Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ditempat Persembunyiannya
Konflik SAD dan PT SAL, Aparat dan Tokoh Masyarakat Perkuat Dialog Damai
Polres Sumenep Tangani Penemuan Bayi Perempuan di Desa Kolor