Datangi Polres Pamekasan, Forkot Klarifikasi 4 Persoalan Penegakan Hukum
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Aktivis Forum Kota (Forkot) kembali mendatangi Polres Pamekasan untuk menindaklanjuti 4 persoalan penegakan hukum.
Kedatangan Forkot yang dikemas audiensi tersebut menyoal penegakan hukum kasus narkoba, Dugaan Pungli pembuatan SIM, keberadaan galian C Ilegal, dan pembuatan surat-surat kendaraan untuk mobil bodong yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Samsat.
Dalam audiensi tersebut, Forkot ditemui oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, Kasatlantas, AKP Bagus Wijanarko, Kasat Narkoba, AKP Agus Sugianto, dan Kasat Intel.
Ketua Forkot, Samsul Arifin menyampaikan secara normatif data kajian empat persoalan yang menjadi fokus kawalan.
"Kami hanya ingin mengklarifikasi data dan kajian persoalan penegakan hukum dari empat persoalan itu," katanya kepada awak media, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi data lokasi, pemilik dan titik koordinat galian C ilegal di Pamekasan, bahkan sampel foto lokasi tambang sudah ditunjukkan dalam audiensi.
Selain itu, dalam kasus mobil bodong, turut mengantongi nama-nama sejumlah oknum yang diperiksa beserta mobilnya, bahkan terduga oknum polisi tersebut hingga dimutasi.
"Kami juga mempertanyakan dasar pengguna narkoba boleh direhabilitasi, bukan dipenjara, dan turut meminta data tersangka bandar, pengedar dan pemakai narkoba, di Pamekasan, utamanya tahun 2025. dengan tujuan akan mensondingkan dengan temuan kami dan proses peradilan di PN Pamekasan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim, Iptu Doni Setiawan menyampaikan komitmennya untuk penegakan hukum galian C ilegal di Pamekasan, sambil lalu akan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Ayo kalau mau ke lokasi, teman-teman Forkot juga ikut ya," katanya.
Sedangkan Kasatlantas, AKP Bagus Wijanarko, menyampaikan bahwa persoalan mutasi anggota di bagian SIM dan Samsat sudah dianggap lumrah dalam institusi, tujuannya penyegaran.
"Segala persoalan akan didalami dan terus melakukan pembenahan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Terakhir, kasat Narkoba, AKP Agus Sugianto menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang ada, untuk pengguna narkoba boleh direhabilitasi, tapi atas rekomendasi dari BNN.
"Pengguna narkoba ini mau direhab atau tidak, itu wewenangnya BNN, sudah ada kriteria dan ketentuannya," jelasnya.
Tuntutan Forkot dalam audiensi ke Polres Pamekasan meliputi ;
1. Tangkap Bandar Narkoba bukan hanya Pengecer dan pemakek,
2. Evaluasi oknum oknum yang di duga bermain main dalam penindakan Narkoba, pecat oknom APH yang di duga bermain dalam kasus penindakan narkoba tersebut, meminta data kasus tersangka narkoba dari tahun 2024-2025,
3. Hentikan kegiatan tambang Galian C llegal di Kabupaten Pamekasan,
4. Hentikan Praktek pungli, Dan Adili Pelaku Pembuatan Surat-surat Mobil Bodong, dan meminta transparansi penyidikan soal dugaan pembuatan dokumen mobil bodong dan segera tetapkan terlapor sebagai tersangka. (mank)
Jaringan Rokok Ilegal PCX Makin Luas, Bea Cukai Dituding Beri Karpet Merah
Heboh,Warga Bungo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Babeko
Rokok Bodong SAE Premium Bold Milik Pengusaha Asal Palengaan Laok Mulai Banjiri Pasar