TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Imam Syafie Yahya dilaporkan ke Polres Pamekasan. IS dilaporkan atas dugaan kasus jual beli mobil bodong. Rabu (26/02/2025) Harun Suyitno (HS) selaku korban dan mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan, melalui Kuasa hukum Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan, bahwa permasalahan ini terjadi sejak tahun 2018, dimana HS mau mengganti mobil yang lebih representatif. Kemudian IS ini menawarkan mobil dengan harga tertentu dan sisanya bisa dibayar kalau BPKB sudah keluar. "Klien saya ini sepakat dan membayar melalui pihak teradu. Kemudian setelah klien saya membayar dibawa ke Sumenep untuk dipertemukan dengan pihak yang menurut teradu merupakan pemilik mobil," paparnya. Setelah melakukan transaksi pembelian, kliennya itu memperoleh mobil yang benar-benar bagus dan sesuai dengan keinginannya. Selang beberapa waktu, kliennya itu kembali menghubungi IS untuk membeli tiga unit mobil yang rencananya akan diberikan kepada keluarganya. Secara keseluruhan mobil yang dibeli melalui IS sebanyak 4 (empat) unit. "Awalnya dia membeli mobil Toyota Yaris, kemudian membeli Suzuki Ertiga, Toyota Yaris, dan Suzuki Ertiga, sehingga ada empat unit yang dibeli," jelasnya. Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa kliennya itu merasa ditipu oleh IS setelah perjalanannya dihentikan oleh polisi di Surabaya. "Mobil ini ternyata kena jaring operasi oleh polisi saat perjalanan ke Surabaya bersama keluarganya. Menurut polisi, mobil yang dikemudikan oleh klien saya ini mobil bodong" terangnya. Sementara itu, setelah IS dan kuasa hukum Sulaisi Abdurrazaq melakukan pertemuan di salah satu rumah makan, IS ditemui rekan-rekan wartawan dan membantah dirinya terlibat kasus dugaan jual beli mobil bodong kepada Eks Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, bahkan dirinya tidak pernah merasa menjual dan melakukan transaksi tentang jual beli mobil bodong. "Makek saja enggak, makek mobil yang seperti itu saja enggak, terus saya mau menjual dari mana," tutupnya.