Tahun 2024 Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba dan Tabrak Lari
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP – Sepanjang tahun 2024 Polres Sumenep berhasil ungkap ratusan kasus kriminal, Narkoba dan tabrak lari.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K, saat gelar Press Release yang di selenggarakan di halaman Mapolres Sumenep. Senin (31/12/2024)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. mengatakan, selama tahun 2024 kejadian tindak pidana di Kota keris mengalami penurunan.
“Kejadian tindak pidana mengalami penurunan 6,3%, dan penyelesaiannya juga mengalami penurunan 15%," ungkap Kapolres Sumenep Henri.
Ia mengungkapkan, kejadian tindak pidana di tahun 2024 mencapai 560 kejadian, sedangkan di tahun 2023 lalu sebanyak 598 kejadian.
“Tahun 2023 kasus yang diselesaikan mencapai 378, di tahun 2024 kita berhasil menyelesaikan 321 kasus,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, sepanjang tahun 2024 kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 75 kasus. Dengan jumlah tersangka 108 orang. Barang bukti dari ungkap kasus narkoba 210,33 gram sabu-sabu, pil inex 24 butir, Pil YY 3,331 butir dan kriteria tersangka sebagai pengedar 55 orang, kurir 24 orang dan pemakai 29 orang.
Sementara untuk Satuan Lalu-lintas Polres Sumenep, berhasil mengungkap 40 kasus tabrak lari sejak Januari - Desember 2024. Kemudian untuk pelanggaran knalpot borong sebanyak 82 unit kendaraan roda 2.
“Untuk jumlah laka-lantas mengalami kenaikan di tahun 2024, sebanyak 395 kejadian, sedangkan tahun 2023 sebanyak 393 kejadian. Korban meninggal dunia tahun 2024 sebanyak 41 orang, luka berat 13 orang dan luka ringan 552 orang.,” Selain itu, jumlah tilang 2024 mengalami kenaikan menjadi 4.826, di tahun 2023 sebanyak 3.167,” tutupnya.
Warganet Sindir aparat Tangkap Alat Berat Bukan Dompeng, Saat Tindak PETI
Kades Kohod Bersama 3 Orang Lainya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Dengan Yang Lain?
Kasus Kehilangan Mulai Terang Benderang, Majelis Hakim diminta Pertimbangkan Putusan Pencemaran Nama Baik